Indonesia akan segera menerapkan sepenuhnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pada 17 Oktober 2024. Hal ini menjadi momen penting bagi organisasi untuk segera memastikan kepatuhan mereka. Tanpa langkah proaktif, perusahaan berisiko menghadapi tantangan besar setelah aturan ini diberlakukan penuh.
Beri komentar