Pernyataan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang mengklaim perusahaan perusahaan AS akan “bebas” menggunakan data pribadi warga Indonesia memantik keresahan publik. Di tengah kegaduhan, pemerintah menegaskan semua arus data lintas negara tetap tunduk pada Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) No. 27/2022. Lantas, seperti apa rupa kesepakatan tersebut, dan pelajaran apa yang bisa dipetik dari pengalaman panjang Uni Eropa dengan Amerika Serikat?