PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah pajak yang dikenakan untuk transaksi jual-beli Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual terhadap pembeli

PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah pajak yang dikenakan untuk transaksi jual-beli Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual terhadap pembeli
Beri komentar