Berbagai krisis finansial yang terjadi di berbagai belahan dunia yang berdampak dahsyat juga disebut sebagai akibat dari penerapan tata kelola perusahaan yang belum baik. Sebut saja misalnya kasus Enron, WorldCom dan lain-lain yang terjadi di Amerika Serikat yang kemudian membuat perubahan signifikan dalam aturan tata kelola perusahaan disana (misal: US Sarbanes-Oxley Act). Atau runtuhnya perusahaan-perusahaan raksasa di belahan dunia lain yang diikuti pula dengan perubahan pengaturan tata kelola perusahaan. Walaupun sebenarnya kurang fair jika menimpakan seluruh kesalahan terkait krisis-krisis tersebut hanya pada tata kelola perusahaan yang kurang baik. Karena ada faktor-faktor lain yang ikut berkontribusi seperti misalnya lemahnya pengawasan pihak regulator, fundamental ekonomi, kondisi sosial politik yang berlaku, dan sebagainya. Namun demikian pada umumnya krisis-krisis tersebut dimanfaatkan sebagai sebuah kesempatan atau momentum untuk memperbaiki pengaturan tata kelola perusahaan.