Bagi para mahasiswa, baik sarjana ataupun pasca sarjana, salah satu tugas atau tahapan yang umumnya harus dilalui adalah Kerja Praktik (internship). Walaupun biasanya jumlah SKS nya tidak banyak, tapi tahapan ini cukup penting sebagai pengalaman berharga bagi mahasiswa untuk mendapatkan pengalaman yang tidak akan dia dapat di kelas.Kurikulum kerja praktik atau magang ini juga umumnya terdapat pada kurikulum balai-balai pelatihan tenaga kerja. Bahkan masalah magang ini diatur dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003  dan lebih spesifik lagi diatur dalam Permenakertrans No. Per.22/Men/IX/2009 tentang penyelenggaraan permagangan di dalam negeri.